Skip to main content

Indoarsip Kertas Karya Buanasentosa

logoindoarsip

Dokumen dan arsip yang masa penyimpanannya telah habis masa retensinya akan dimusnahkan dengan menggunakan mesin penghancur dokumen. Pemusnahan terhadap dokumen atau arsip dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur dengan berita acara pemusnahan sesuai dengan regulasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yaitu :

  • Sudah tidak lagi memiliki nilai guna
  • Telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA (Jadwal Retensi Arsip)
  • Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang
  • Tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara

1. Reduce (mengurangi) Prinsip ini menekankan pada pengurangan jumlah dokumen yang disimpan


2. Reuse (menggunakan ulang) Prinsip ini melibatkan upaya untuk menggunakan kembali informasi atau konten yang mungkin masih relevan


3. Recycle (mendaur ulang) Prinsip ini mencakup pengolahan dokumen yang tidak lagi diperlukan secara aman dan efisien

  • Potongan cross cut dengan mesin penghancur dokumen tingkat keamanan 1 & 2
  • Armada pengangkut gratis
  • Pelanggan dapat melihat proses pemusnahan
  • Berita acara pemusnahan dan sertifikat
  • Pembuangan sampah khusus pemusnahan dokumen
  • Pencegahan terhadap penyalahgunaan informasi
  • Memenuhi standar privasi dan keamanan informasi yang berlaku
  • Efisiensi operasional dengan mengurangi beban penyimpanan
  • Efisiensi proses bisnis sehingga meningkatkan alur kerja
  • Mendukung prinsip keberlanjutan lingkungan